FUMIGATION

  • Fumigation of cargo container.
  • Fumigation of cargo vessel.
     

Untuk melindungi pertanian di negaranya dari potensi masuknya serangga/hama dari luar wilayahnya, banyak negara di dunia mewajibkan adanya fumigasi atas produk impor, termasuk produk-produk pertanian. Sehingga perlakuan tindakan fumigasi sangat diperlukan untuk mencegah masuknya serangga/hama tersebut ke suatu wilayah atau Negara lain.

Bila pengabaian atas ketentuan ini makan akan berakibat penolakan atas barang tersebut masuk ke dalam wilayah negara tersebut yang akhirnya berdampak pada kerugian materi dan kepercayaan pelanggan.

1-8.jpg

Ruang Lingkup Pekerjaan

Insurindo melaksanakan fumigasi sesuai dengan standar yang berlaku. Fumigasi adalah tindakan perlakuan terhadap media pembawa organism pengganggu tumbuhan dengan menggunakan fumigant di dalam ruang kedap gas udara pada suhu dan tekanan tertentu. Lazimnya, objek yang akan difumigasi harus berada di ruangan tertutup dan fumigasi dipertahankan dalam durasi penyekapan tertentu. Untuk objek yang disimpad dalam waktu lama, fumigasi dilakukan secara berkala,
 

Standard

Insurindo melaksanakan pekerjaan fumigasi sesuai dengan standard yang berlaku, yaitu Standard Badan Karantina Pertanian (Barantan).

Pelaksanaan Fumigasi Meliputi :

  • Pengisolasian objek dengan menutup lubang-lubang ventilasi kapal, pintu peti kemas atau dengan menutup objek dengan tenda.
  • Gasifikasi objek dengan dosis sesuai jenis objek. Insurindo hanya menggunakan Fosfin (PH3) untuk fumigasi pra-pengapalan yang dapat dilaksanakan pada consignment yang berada di dalam peti kemas maupun di palka kapal, dan keperluan karantina. Fumigasi untuk tujuan perawatan berbagai jenis komoditas di gudang atau silo juga dapat dilaksanakan dengan menggunakan phosphine.
  • Penyekapan objek selama durasi tertentu.
  • Aerasi

Manfaat

  • Menurunkan resiko susut nilai komoditas yang disimpan di gudang atau silo akibat aktivitas hama, sehingga masa penyimpanan komoditas dapat lebih panjang.
  • Memenuhi ketentuan phytosanitary negara tujuan ekspor. Eksportir akan menerima sertifikat fumigasi sebagai bukti bahwa consignment telah mendapat perlakuan fumigasi.

Mengapa Memilih Insurindo

  • Merupakan perusahaan yang diberikan izin oleh pihak Karantina Pertanian untuk melaksanakan fumigasi dengan menggunakan Fosfin (PH3).
  • Memiliki titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia.
  • Menawarkan solusi tepat dan efektif yang sesuai dengan kebutukan klien.
  • Bersertifikat ISO 9001, ISO 17025.
  • Merupakan anggota dari GAFTA (Graind and Feed Trade Association), dan FOSFA (Federation of Oilseeds and Fats Association).